SEJARAH PENDIRIAN

SEJARAH PENDIRIAN DAYAH DARUL MUNAWWARAH

Pondok Pesantren Darul Munawwarah Kuta Krueng yang terletak di Desa Kuta Krueng Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya Aceh didirikan pada tahun 1966 oleh Tgk. H. Usman Ali atau yang akrap disapa oleh masyarakat aceh dengan sebutan Abu Kuta Krueng, hingga saat ini telah banyak melahirkan alumni – alumni yang mengabdi dalam masyarakat dengan mendirikan Pondok Pesantren Cabang didaerahnya.

Pesatnya perkembangan pendidikan luar pesantren kala itu mengakibatkan hampir mundurnya pendidikan salafiyah dengan kitab kuning yang menghasilkan lulusan sebagai kader Ulama yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan masyarakat untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia, dan merupakan suatu kebutuhan yang harus wujud demi peningkatan kualitas pondok pesantren dan keberlanjutan jenjang pendidikan santri yang sudah lulus di jenjang ‘aliyah. Beranjak dari hal inilah atas izin pengasuh, Rais ‘Am Pesantren Darul Munawwarah, Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd.I.,MM berupaya mendirikan Program Jenjang Ma’had Aly ( Pendidikan Tinggi Pondok Pesantren /Dayah Manyang ) mulai digagas sejak tahun 2012, dengan Takhassus Tafsir Dan Ilmu Tafsir dan Konsentrasi Ayatul Ahkam.

Selama ini banyak alumni-alumni dan kader pondok pesantren yang berbeda dengan masa lalu yang sebagian besar mereka adalah setelah belajar dipondok pesantren kemudian pulang untuk mendirikan Balai Pengajian / Pondok pesantren, seiring dengan perkembangan zaman sebagian mereka ada juga yang berwira swasta ada juga yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, ada juga yang melanjutkan ke instansi yang lain yang memang diluar dari alam pendidikan pondok pesantren, maka untuk penyelamatan kader diperlukan ada sebuah pendidikan tingkat perguruan tinggi di pondok pesantren.

Berdasarkan keinginan yang sangat besar dengan menyesuaikan visi dan misi Ma’had Aly Darul Munawwarah  dengan menjadikan lembaga terdepan untuk melahirkan generasi ahli tafsir dan ahli ilmu tafsir dimasa yang akan datang, menyelenggarakan dan melaksanakan studi kader studi ilmu tafsir secara menyeluruh dan komprensif, menyelenggarakan dan melaksanakan kaderisasi sehingga dapat melahirkan tradisi yang ilmiah dan amaliah shalafus shaleh, mengelola alquran dengan baik, mengelola penafsiran alquran dengan benar sesuai dengan harapan ulama-ulama terdahulu. di Aceh hal seperti ini masih sangat langka, oleh karena demikian Ma’had Aly Darul Munawwarah mengambil takhasus tafsir karena mengingat untuk sa’at ini sangat penting untuk mengelola alquran dengan baik, mengelola penafsiran alquran dengan benar sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki oleh Ma’had Aly Darul Munawwarah.

Sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan mengenai izin pendirian atau penyelenggaraan Ma’had Aly mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7115 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Ma’had Aly yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang kemudian diikuti dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Alhamdulillah, Ma’had Aly Darul Munawwarah sudah mengajukan permohonan pendirian sejak tahun 2016 dengan mengacu pada pedoman Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Pada ketika itu, Kementrian Agama Republik Indonesia langsung merespon untuk menindak lanjuti dengan verifikasi berkas dan visitasi dengan mengutus Kepala Sub Direktorat Pendidikan Diniyah Direktorat PD. Pontren Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia,  Dr . H. Ahmad Zayadi, M. Pd untuk melihat langsung keberadaan Ma’had Aly Darul Munawwarah pada kamis, 3/11/2016.

 Maka sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin pendirian, dengan segala kemampuan dan adanya dukungan segala pihak, terutama bapak kakanwil kementrian agama  provinsi aceh, mulai dari semenjak tahun 2012 hasrat berdirinya Ma’had Aly dengan sarana prasaran yang ada, SDM yang mempuni dan kerja keras semua pihak, Alhamdulillah pada hari senin, 23 Syawal 1438 H/17 Juli 2017 M, Kementerian Agama menerbitkan Izin Pendirian Ma’had Aly kepada 14 Pondok Pesantren di seluruh Indonesia yang dikukuhkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3844 Tahun 2017. Dari 14 Pondok Pesantren tersebut, Ma’had Aly Darul Munawwarah dengan program takhasus “Tafsir Dan Ilmu Tafsir (Tafsir Wa’ulumuhu) adalah satu-satunya Ma’had Aly dari Provinsi Aceh yang berhasil mendapatkan Izin Pendirian Ma’had Aly untuk jenjang Marhalah Ula (M1).

Setelah melalui rapat pengurus secara mendalam dan intensif, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Munawwarah Syaikhuna Abu H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng) memilih dan melantik putranya Dr. Abi H. Anwar Usman, S.Pd.I., MM pada tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan sekarang yang tertuang dalam surat keputusan NOMOR : 010/SK /DDM/VI/2017 tentang pengangkatan mudir Ma’had Aly Darul Munawwarah.

Seiring dengan perjalanan pendidikan di Ma’had Aly Darul Munawwarah, terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Ma’had Aly, harapannya, lulusan Ma’had Aly Darul Munawwarah nanti memiliki kualifikasi dan kompetensi keilmuan yang mumpuni sebagai praktisi ilmuan tafsir, yang mampu memberikan solusi hukum bagi muslimin dan menghadirkan kemaslahatan bagi semua dari kaca mata ilmu tafsir.

Alhamdulillah, pada hari kamis, 26 Oktober 2023,  Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya telah berhasil memperoleh hasil  akreditasi A (Mumtaz) untuk jenjang Marhalah Ula (M1). Penetapan ini sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 723 tahun 2023 tentang diterbitkannya hasil asesmen 49 lembaga Ma’had Aly seluruh Indonesia.

Pelaksanaan asesmen Mahad Aly dirumuskan dan disusun oleh Majelis Masyayikh dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mahad Aly dan beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7114 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat.

Asesmen khusus dilaksanakan kepada Mahad Aly yang telah diberikan izin pendirian Mahad Aly meliputi asesmen terhadap institusi dan konsentrasi kajian pada Mahad Aly. Tujuan dari Asesmen Mahad Aly adalah melaksanakan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu Mahad Aly, menjamin mutu Ma’had Aly secara eksternal dengan memperhatikan karakteristik Mahad Aly untuk melindungi kepentingan mahasantri dan masyarakat, serta mendapatkan data dan informasi yang digunakan dalam rangka pemetaan mutu Mahad Aly. Aseamen Mahad Aly juga berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan Mahad Aly sekaligus melindung kemandirian dan kekhasan Mahad Aly untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparanai, dan akuntabilitas.

Aktivitas pembelajaran Ma’had Aly Darul Munawwarah sudah berjalan 7 tahun dan berjumlah Mahasantri aktif sebanyak 478 Putra dan 60 Mahasantri Putri,  kini Ma’had Aly Darul Munawwarah sudah mewisudakan dari angkatan I,II dan III sebanyak 174 Mahasantri. Para lulusan Ma’had Aly Darul munawwarah tercatat  24 Mahasantri yang sudah mendirikan Pesantren di daerahnya masing-masing, dan ada 16 Mahasantri  yang sedang melanjutkan S2 diberbagai universitas,  dan sebagian yang lain sebagai guru pengajar dan tokoh tokoh Agama di daerahnya masing-masing.